TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) menggerebek penyimpanan korek api gas berbahaya yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat.Ketika penggerebekan tersebut berlangsung, petugas sempat kesulitan untuk membuka ruko karena dikunci oleh pemiliknya. Lantas bagaimana petugas membuka ruko dan menyita 983.000 buah korek api gas berbahaya siap edar tersebut? Simak videonya. Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat