Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Videografer

Tempo.co

Kamis, 5 September 2024 20:36 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Komisaris SN dipecat dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena menilap 1 kilogram barang bukti sabu. Selain SN, sanksi pemecatan juga diterima dua anggota: Iptu SP dan Ipda FA.

Sanksi pemecatan ini disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto usai mendatangi Kantor Polda Kepulauan Riau, Kamis, 5 September 2024. Ia mengatakan lembaganya sudah meminta penjelasan sejak kasus ini pertama kali muncul di media massa.

Berdasarkan keterangan dari Kabidpropam dan Direktur Narkoba Polda Kepri, kata Benny, kasus barang bukti narkoba disunat ini sudah ditangani baik secara etik maupun pidana. “Putusan sidang etik itu adalah PTDH," kata Benny kepada awak media. Adapun tiga polisi yang dipecat itu telah megajukan banding.

Kompolnas mengapresiasi langkah Polda Kepri yang menjatuhkan putusan PTDH terhadap tiga polisi tersebut. "Diharapkan ini jadi pelajaran buat anggota lain untuk jangan main-main dengan narkoba," katanya. 

Sementara tujuh anggota lain yang diduga terlibat kini dalam proses sidang kode etik. Benny mengatakan setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini, proses penyidikan pidana juga akan berjalan.

Kompolnas mendorong agar dilakukan pembuktian optimal sehingga hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal. "Karena tidak ada faktor yang meringankan, yang ada faktor memberatkan, karena dia aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak melanggar hukum," kata Benny. 

Benny mengatakan, barang bukti yang diambil oleh para personil polisi ini dijual. "Ya dalam konteknya tentu barang dijual kepada orang yang tau barang," kata Benny. 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra