Tempo Explainer: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Cuan?

Videografer

Tempo.co

Senin, 16 September 2024 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Adapun keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Kementerian Perdagangan setelah 20 tahun disetop. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menuturkan Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini juga berlandaskan usulan KKP. 

Ketua Pokmaswas Nelayan Lestari Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Jakar, heran aktivitas pengambilan sampel dilakukan sebelum musyawarah dengan masyarakat. Ketika pertemuan dilakukan, perusahaan menyampaikan izin pengambilan sampel hanya satu hari. Tapi, berdasarkan pantauan nelayan, pengerukan pasir terjadi selama 10 hari. Imbasnya, nelayan kesulitan melaut. 

Nardi, seorang pelaku usaha tambang pasir lokal di Kepulauan Riau, mengungkapkan tidak ada satu pun perusahaan lokal yang terlibat dalam pengerukan pasir. Kebanyakan perusahaan asal Jakarta.

Menurut Nardi, pengusaha lokal kebanyakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sehingga sulit mengajukan izin pemanfaatan sedimentasi laut. KKP belum membuka akses untuk perusahaan pemegang IUP.