Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pakai Aturan yang Diputuskan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2024. Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.