Titik Terang Kasus Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Videografer

Istimewa

Selasa, 17 September 2024 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.

Kepala Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin 16 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggi mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi. "Kami sudah periksa beberapa saksi dan meyakini IS sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari," katanya.

Dia menjelaskan, tim Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman juga menemukan barang bukti yang diduga milik IS. Keberadaan barang tersebut ditemukan dekat lokasi Nia dikubur oleh sang pembunuh.