Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Tuntut Penerbitan PKPU Terhadap Putusan MK

Videografer

Defara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 25 Agustus 2024 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Partai Buruh bersama seluruh elemen serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU segera menerbitkan PKPU terhadap keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Usai melakukan orasi, mereka memutar lagu sambil menyalakan smoke bomb berwarna-warni.  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Video: TEMPO/Defara Dhanya Paramitha

Editor: Dwi Oktaviane