DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 14 Agustus 2024 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, wewenang Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang disusun guna mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.

“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Suryo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Foto: Tempo/Tony Hartawan

Editor: Ryan Maulana