Ayah Dini Sera Sebut Putusan Hakim PN Surabaya ke Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Videografer

TEMPO

Selasa, 30 Juli 2024 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Ayah almarhum Dini Sera Afrianti, Ujang  Suherman mengaku kecewa atas putusan majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa, Ronald Tannur, penganiaya dan pembunuh anaknya.

"Nggak masuk diakal, dituntut 12 tahun kok divonis bebas, apa-apaan itu," ujar Ujang di gedung Komisi Yudisial setelah melaporkan dugaann pelanggaran etik ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.

Ia meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya tidak pandang bulu. Sebelumnya, Ronald dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.