PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, tapi Akui Pendapat Turun Dratis

Videografer

Tempo.co

Selasa, 25 Juni 2024 16:00 WIB

Iklan
image-banner

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritexmenepis kabar perusahaan ini disebut pailit pada 2023 dan terancam gulung tikar atau bangkrut. Namun, PT Sritex mengakui jika pendapat perseroan menurun drastis. 

Penjelasan PT Sritex ini juga menjadi jawaban untuk bursa efek yang mengirim surat pada 21 Juni 2024 tentang kondisi perusahaan ini yang dikabarkan bangkrut. “Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Senin, 24 Juni 2024. 

Meski demikian, Welly mengakui kalau pendapatan PT Sritex menurun karena pandemi Covid-19 dan persaingan industri tekstil global. Bahkan, dia mengklaim dampak pandemi dan persaingan dagang mengakibatkan penurunan pendapat secara drastis. 

“Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan juga penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat,” kata Welly. 

Selain itu, Welly menyebut pendapatan perusahaan menurun juga dilatarbelakangi adanya over supply textile di China. Akibatnya, terjadi dumping harga, terutama tekstil yang menyasar negara di luar kawasan Eropa dan China.

“Yang longgar aturan impornya, tidak menerapkan bea masuk anti-dumping, tidak ada tarif barier maupun non-tarif barrier, dan salah satunya adalah Indonesia,” kata dia. 

Tak hanya itu, Welly menyebut situasi geopolitik dan maraknya produk China yang masuk ke Indonesia saat ini mengakibatkan penjualan barang dari PT Sritex belum pulih. Meski demikian, dia menyebut perseroan akan tetap beroperasi. 

“Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika pasar,” kata Welly. 

Selain persoalan itu, Welly juga mengatakan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sudah selesai. PKPU ini disebut melalui perkara Nomor 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang pada 25 Januari 2022. 

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra