YLKI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Turunkan Daya Beli, Kado Istimewa Presiden Baru

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 12 Maret 2024 20:35 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan PPN alias tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen punya dampak terhadap daya beli konsumen di komoditas tertentu. Kebijakan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.  

"Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran," katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Freepik 

Editor: Ryan Maulana