Selain Beras, 10 Bahan Pokok Ini Akan Dikenakan PPN

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 10 Juni 2021 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Sebelumnya, sembako tak dikenakan PPN. Dalam pelaksanaanya kelak, pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Foto: Antara Foto, Tempo/Ilham Fikri
Video Editor: Ryan Maulana