Dipecat Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding ke Polri

Rabu, 31 Mei 2023 09:30 WIB

Iklan
image-banner

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Teddy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut, Selasa 30 Mei 2023.

Diketahui, sanksi ini diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba. Di mana, barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual ke oknum. Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.