Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa dalam Kasus Sabu Tukar Tawas

Videografer

M.Faiz Zaki

Kamis, 30 Maret 2023 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Perwira tinggi Polri itu dituntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Teddy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.