Jalani Sidang Tuntutan, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 18 Januari 2023 09:30 WIB

Iklan
image-banner

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani persidangan sejak pukul 09.30 WIB. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua dan telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022. Mereka didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video: TEMPO/Muhamad Iqbal, TEMPO/Aditya Sista Putra, TEMPO/Aji Ridwan Mas
Video Editor: Ryan Maulana