Saksi Kasus Gardu Induk PLN Batal Diperiksa Kejati

Videografer

Editor

Jumat, 12 Juni 2015 23:22 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jumat pagi, 12 Juni 2015, batal memeriksa Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang. Nasri dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Nasri Sebayang sudah mengirimkan surat kepada Kejati terkait ketidakhadirannya hari ini. Nasri Sebayang tidak hadir dikarenakan dia sudah mempunyai janji dengan pihak lain. Waluyo menambahkan bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil Nasri sebanyak dua kali.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menjadwal ulang pemanggilan Nasri Sebayang sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya Nasri Sebayang menjabat sebagai Direktur Perencanaan ketika proyek gardu induk berjalan. Saat ini, Nasri Sebayang menjabat sebagai Direktur Konstruksi PLN.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra