Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta

Videografer

Editor

Kamis, 11 Juni 2015 19:31 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 11 Juni 2015, memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Pemanggilan Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 sebesar Rp 1,06 triliun.Dahlan dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana kepada rekanan proyek. Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Dahlan tidak hadir dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum yang akan membelanya dalam proses hukum ini. Dahlan dijadwalkan akan dipanggil kembali pada Rabu depan, 17 Juni 2015.Rencananya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta esok juga akan memanggil Nasir Sebayang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra