Kuasa Hukum Novel: 4 Hal untuk Menilai Sah-Tidaknya Penangkapan

Videografer

Editor

Selasa, 9 Juni 2015 04:50 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin siang kemarin, 8 Juni 2015, kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan. Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan pembacaan dan penyerahan kesimpulan dari pihak Novel dan Mabes Polri. Novel tidak hadir pada sidang kali ini dan hanya diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. Kuasa hukum Novel membacakan poin-poin kesimpulan yang berjumlah 12 halaman. Kuasa hukum Novel mengatakan ada empat hal yang dapat menilai penangkapan itu sah atau tidak. Rencananya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi akan dilanjutkan Selasa dengan agenda putusan sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh penyidik Polri.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra