Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan, Tim CCTV KM 50 dan Ketua RT Rumah Sambo Hadir

Videografer

Muhammad Iqbal

Kamis, 27 Oktober 2022 11:45 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Kembali menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

"Agenda sidang keterangan saksi dari Penuntut Umum pukul 10.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Brigadir J.