Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 27 Februari 2023 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana