Hendra Kurniawan Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara

Videografer

Antara

Rabu, 10 Mei 2023 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (10/5). Dalam banding tersebut, Hendra tetap dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta.

Video: ANTARA (Ibnu Zaki/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Hilary Pasulu)