Mulai Tahun 2023 Tenaga Honorer di Instansi Negara Dihapus

Videografer

Antara

Rabu, 7 September 2022 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, ingatkan instansi negara untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN. Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer.

Video: ANTARA (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)