Usir Kuasa Hukum Brigadir J saat Rekonstruksi, Ini Alasan Dirtipidum Polri
Videografer
Editor
Selasa, 30 Agustus 2022 13:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Video: TEMPO/Dheayu Jihan
Video Editor: Ryan Maulana