Usir Kuasa Hukum Brigadir J saat Rekonstruksi, Ini Alasan Dirtipidum Polri

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 30 Agustus 2022 13:30 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Selasa,  30 Agustus 2022.

Video: TEMPO/Dheayu Jihan
Video Editor: Ryan Maulana