Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial

Videografer

Youtube

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 26 Agustus 2022 06:15 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. "Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Video: Youtube/Polri TV
Video Editor: Ryan Maulana