Bahar bin Smith Merasa Tak Adil Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa

Videografer

Antara

Jumat, 5 Agustus 2022 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut bahwa sesuai kesaksian pelapor dan saksi ahli, tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)