Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari atas Penyebaran Berita Bohong

Videografer

Antara

Selasa, 16 Agustus 2022 16:35 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandung, Selasa (16/8). Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Video: ANTARA (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)