Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong

Videografer

Antara

Jumat, 29 Juli 2022 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1-A, Bandung, Kamis 28 Juli 2022, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyampaikan berita bohong dalam isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)