Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 1 Agustus 2022 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Korlantas Polri dilaporkan bakal segera mengimplementasikan aturan soal penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama 2 tahun. Saat sudah diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. "Kami ingin berlakukan secepat-cepatnya ya, karena memang aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Juli 2022.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana