Duit Bantuan Pandemi Dikorupsi, Dua Pejabat di Pemkab Serang Jadi Tersangka

Videografer

Instagram

Kamis, 21 Juli 2022 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya yakni RS (60) selaku mantan kepala dinas (kadis) dan ST (58), Kabid Pelatihan dan Produktivitas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pada Rabu (20/7/2022).