KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Videografer

Antara

Rabu, 6 Juli 2022 23:40 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia panitia ad hoc seperti petugas PPK, PPS dan KPPS maksimal 50 tahun pada pemilu 2024. Hal ini guna mengantisipasi agar tidak terjadi lagi para petugas ad hoc meninggal dunia seperti yang terjadi pada pemilu 2019, dimana ada ratusan petugas yang meninggal dunia karena kelelahan.

Video: ANTARA (Saharudin/Rayyan/Risbeyhi)