KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Videografer

Rabu, 15 Mei 2024 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status calon terpilih. Pengunduran diri harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Video: ANTARA (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)