KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 24 April 2024 10:15 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana