Kata Yusuf Mansur soal Izin Paytren yang Dicabut OJK

Videografer

TEMPO

Rabu, 15 Mei 2024 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Ustaz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 14 Mei 2024. Ia menjelaskan Paytren berhasil berjuang sejak 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Menurut Yusuf, tidak ada uang anggota Paytren yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.

Berikut rincian pelanggaran aturan yang mereka lakukan;

1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
5. Tidak memiliki komisaris independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.