Pawang Hujan MotoGP Rara Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Disuruh Bayar Pajak

Videografer

Instagram

Rabu, 23 Maret 2022 11:30 WIB

Iklan
image-banner

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa Pawang Hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.