Menaker Punya Waktu Tiga Bulan untuk Revisi Aturan Pencairan JHT

Videografer

Antara

Jumat, 25 Februari 2022 10:06 WIB

Iklan
image-banner

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi sesuai arahan Presiden. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat ditemui Kamis (24/2) di Yogyakarta menyebut ada waktu selama tiga bulan yang digunakan untuk merevisi permen tersebut dengan mendengar pendapat para buruh dan sejumlah pakar.

Video: ANTARA (Imam Prasetyo Nugroho/Fahrul Marwansyah Ludmila Yusufin Diah Nastiti)