Menko Airlangga: Tidak Perlu Menunggu JHT, Cukup Cairkan JKP

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 15 Februari 2022 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 14 Februari 2022, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP, sehingga pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.

Video: Antara (Cahya Sari/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)