Tak Cuma Syarat Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Perlu Saat Bikin SIM dan STNK

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 22 Februari 2022 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Foto: Antara Foto, TEMPO/M Taufan Rengganis
Video Editor: Ryan Maulana