Dalang Pinjaman Online, Polres Kotabaru Ringkus WN Cina

Videografer

Antara

Kamis, 28 Oktober 2021 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan Pinjaman Online yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu.

Ia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.