Kasus Pinjol Ilegal, Polisi Akan Siapkan Platform Pinjaman Online yang Terdaftar

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 23 Oktober 2021 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Kepolisian Republik Indonesia berkoordinasi dengan OJK dan Kominfo akan menyiapkan platform untuk mengidentifikasi pinjaman online yang terdaftar sehingga membantu masyarakat menghindari terjerat Pinjaman Online ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat 22 Oktober 2021.

Video: ANTARA (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Rayyan/Anom Prihantoro)