Kemensos Salurkan BST PPKM Darurat

Videografer

dok.

Editor

Lourent

Kamis, 22 Juli 2021 19:07 WIB

Iklan
image-banner

INFO NASIONAL -- Seiring diterapkannya PPKM Darurat yang akan berdampak pada beberapa sektor, Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 10 juta KPM ditargetkan akan menerima BST senilai Rp 300 ribu per bulan.

Untuk mengecek KPM yang penerima BST dari Kemensos, dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Untuk pencairan BST, setiap KPM akan memperoleh undangan dari pejabat setempat seperti Ketua RT. Kemudian KPM akan diarahkan mengambil dana di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses pencairan dana BST di Kantor Pos sangat mudah. Selain surat undangan, KPM wajib menunjukkan KTP atau KK kepada petugas. Setelah proses verifikasi selesai, KPM akan langsung menerima dana BST sebesar Rp 300 ribu tanpa dipotong biaya apapun.