Diusut, Pelaku Aksi Vandalisme Pasca-unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Videografer

Antara

Senin, 12 Oktober 2020 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Pasca-aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah ruang dan fasilitas publik menjadi sasaran aksi vandalisme di Kabupaten Pandeglang. Pemkab Pandeglang tengah mengusut dan menindak pelaku, dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 25 juta.

Video: ANTARA (Rangga Eka Putra, Dudy Yanuwardhana, Farah Khadija)