Nurhadi dan Menantu Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

Videografer

Antara

Rabu, 3 Juni 2020 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK, karena masih menjalani pemeriksaan. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dalam perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.

Video: ANTARA (Afra Augesti, Rayyan, Ardi Irawan)