Waspadai Tujuh Aksi Pinjaman Online Ilegal Saat Pandemi

Videografer

Antara

Kamis, 7 Mei 2020 18:00 WIB

Iklan
image-banner

Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, Rabu (6/5) menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui Pinjaman Online (pinjol) dengan aman. Salah satunya mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Tujuh kiat yang jadi perhatian itu dibeberkan karena melihat banyaknya pinjaman online ilegal beraksi lebih gencar memanfaatkan pandemi COVID-19.

VIDEO: ANTARA (Pamela Sakina/Samsyul Rizal, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Aloysius Puspandono/ Ardi Irawan)