MK: Perkara terkait Perppu COVID-19 Mendesak
Videografer
Editor
Rabu, 29 April 2020 18:00 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak.
Video: ANTARA (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Rinto A Navis)
Editor: Ridian Eka Saputra