Larangan Kapal Penumpang Layanan Mudik Hingga 31 Mei 2020

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 25 April 2020 11:30 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang melarang operasional kapal penumpang layanan Mudik demi menekan resiko perluasan COVID-19. Peraturan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Video: ANTARA (Pamela Sakina/Chairul Fajri/Ardi Irawan)