Ekspor Masker dan Antiseptik Didenda Rp 5 Miliar

Videografer

Antara

Kamis, 19 Maret 2020 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Akibat kelangkaan antiseptik, bahan baku masker dan masker jadi, serta alat pelindung diri terkait terus meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memutuskan mulai hari ini, Rabu 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan resmi melarang ekspor barang-barang tersebut untuk sementara waktu. Mendag menyebut larangan sementara ini akan diberlakukan mulai hari ini hingga 30 Juni 2020.

Video: ANTARA (Pamela Sakina/Muhamad Rivan Maulana/Sandi Arizona/Saras Krisvianti)
Editor: Ridian Eka Saputra