Polisi Tangkap Dukun Palsu yang Menipu Bermodus Penggandaan Uang

Videografer

Antara

Kamis, 20 Februari 2020 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dukun gadungan beserta istrinya yang mengaku bisa menggandakan uang atas laporan korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp 47,6 juta.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Rabu, kedua pelaku yang ditangkap, yakni M. Tohir (47) warga Jalan Lemuru Raya, Kampung Kali Asin Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang serta istri sirinya bernama Yuli Dhyas (20) warga Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Video: ANTARA