Penggusuran Tamansari Bandung Ricuh, LBH: Prosedurnya Ngawur

Videografer

Instagram

Jumat, 13 Desember 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar mengatakan warga menolak penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia mengatakan, proses penggusuran itu dilakukan dengan prosedur yang ngawur. Karena, sebelumnya, warga tidak diberitahu hunian mereka bakal dibongkar paksa, Tamansari, Bandung, Kamis, 12 Desember 2019.

Sengketa lahan di Tamansari ini sudah terjadi sejak tahun 2017. Pemkot mengklaim lahan tersebut merupakan asetnya. Lahan yang terletak di bawah Jembatan Pasupati tersebut direncanakan akan dibangun rumah deret. Pemkot Bandung merencanakan tahun 2019, proyek tersebut akan segera dimulai.

Video: Instagram
Editor: Zulfikar Epriaydi
Backsound: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3