Pasca Insiden Selandia Baru, MUI Jabar Kaji Fatwa Haram PUBG

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 21 Maret 2019 12:30 WIB

Iklan
image-banner

Game mobile PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG tengah menjadi perbincangan usai penembakan di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu. PUBG memang tengah digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata. Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG.

Foto: Facebook, Tempo (Andita Rahma, Irsyan, Seto Wardhana)
Editor: Ryan Maulana