Food Court Reklamasi yang Bermasalah Legalitasnya

Videografer

M Yusuf Manurung

Kamis, 24 Januari 2019 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu malam, Rabu, 23 Januari 2019, lokasi food court terlihat cerah dan tampak ramai.

Food court di Pulau D yang kini bernama Kawasan Pantai Maju membawa suasana baru di Kawasan Pantai Indah Kapuk.

Walau beberapa warung makan sudah dibuka, legalitas food court di Pulau D masih bermasalah. Sementara sejumlah pedagang yang telah membuka lapaknya sekitar dua pekan mengaku tidak tahu.

Sementara itu, PT Jakarta Propertindo yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah mengeluarkan izin operasi bagi para pedagang. Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu berujar, beroperasinya sejumlah restoran di sana tidak termasuk dalam domain penugasan perusahaannya oleh Pemerintah DKI Provinsi Jakarta.

Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau Reklamasi sejak Juni 2018. Alasannya PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang tidak mengantongi IMB. Segel kemudian dilepas pada November 2018 setelah Anies menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi kepada Jakpro.

Jurnalis Video: M Yusuf Manurung/Lani Diana
Editor: Ngarto Februana