Anies Baswedan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Videografer

Amston Probel

Jumat, 8 Juni 2018 06:42 WIB

Iklan
image-banner

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan pada 2014 dan 2015 lantaran pemilik Pulau C dan D reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah, melakukan pembangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Anies Baswedan mengatakan penyegelan kali ini dilakukan terhadap 932 unit bangunan di Pulau D, yang terdiri atas 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara itu, untuk Pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Jurnalis Video: Adam Prireza
Editor: Ridian Eka Saputra